test

Hukrim

Rabu, 4 November 2020 16:15 WIB

Kasus Fatwa MA, Andi Irfan Didakwa Pemufakatan Jahat Bersama Pinangki

Editor: Hadi Ismanto

Andi Irfan Jaya didakwa pemufakatan jahat dengan Pinangki dalam kasus pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. (Foto: Kolase PMJ News).

PMJ - Andi Irfan Jaya didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari. Mantan polistisi Nasdem ini dianggap sebagai perantara suap antara Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dakwaan tersebut terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlansung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2020).

"Bahwa terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Jaksa saat bacakan surat dakwaannya.

Dalam surat tersebut Jaksa menyebut mufakat jahat itu berkaitan dengan upaya pemberian hadiah atau janji hadiah berupa uang sebesar USD 10 juta. Uang tersebut rencananya bakal diberikan kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).

"(Korupsi dengan) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," tuturnya.

Pemberian hadiah tersebut dimaksudkan agar Djoko Tjandra terbebas dari vonis 2 tahun penjara yang dikeluarkan Mahkamah Agung lewat putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 silam.

Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Hdi)

BERITA TERKAIT