test

Hukrim

Rabu, 21 Oktober 2020 14:35 WIB

Jaksa Meminta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Pinangki

Editor: Fitriawan Ginting

Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ- Sidang kasus dugaan suap Djoko Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Pinangki Sirna Malasari. Penuntut umum meyakini seluruh dakwaan terhadap Pinangki memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

"Menolak eksepsi terdakwa Pinangki. Menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP," baca JPU menanggapi eksepsi Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: PMJ News/Dok Net)

"Dakwaan juga menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," lanjutnya.

Terkait penerimaan uang sebesar USD 500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya, jaksa menyebut telah menguraikannya secara rinci.

Uang itu merupakan uang muka dari komitmen fee yang dijanjikan Joko Tjandra sebesar USD 1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak menjalani eksekusi putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.

"Dakwaan juga menguraikan perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," tegas Jaksa.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT