test

Hukrim

Rabu, 11 November 2020 14:53 WIB

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pemufakatan jahat dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

"Surat dakwaan a quo telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan berpedoman pada berkas perkara hasil penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP," jelas Jaksa Erianto.

Selain itu, JPU berpendapat surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. Atas dasar itu, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Andi Irfan secara keseluruhan.

"Menolak keseluruhan Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Andi Irfan Jaya," ujarnya.

Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (4/11/2020) lalu telah memenuhi syarat. Kemudian, JPU meminta agar pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya tetap dilanjutkan.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa dengan dua dakwaan terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Ia menjadi perantara suap USD500 ribu yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari dan menjanjikan USD10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA.(Hdi)

BERITA TERKAIT