test

Hukrim

Senin, 2 November 2020 13:45 WIB

Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar, Napoleon Ajukan Keberatan

Editor: Hadi Ismanto

Persidangan kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News).

PMJ - Terdakwa kasus penghapusan red notice Interpol, Irjen Pol Napoleon Boneparte didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Terkait dakwaaan tersebut, mantan Kadivhubinter Polri ini akhirnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Terima kasih saya ngerti apa yang didakwakan, tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan. Selanjutnya untuk sidang saya serahkan ke tim pengacara," ujar Napoleon saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Sementara pengacara Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang menuturkan kliennya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan. Ia pun meminta waktu sidang ditunda hingga satu minggu.

"Kami tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon akan ajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu satu minggu yang mulia," ujar Santrawan.

Atas pengajuan ini, Majelis hakim menyetujui dan kemudian menutup sidang. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2020 mendatang.

"Sidang diskors dan dibuka kembali pada Senin (9/11/2020) pukul 10.00 WIB, dengan agenda keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum," kata hakim ketua Muhammad Damis.

Sebagai informasi, di persidangan ini Napoleon duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.

Napoleon pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Hdi)

BERITA TERKAIT