test

Hukrim

Jumat, 30 Oktober 2020 19:25 WIB

KPK Periksa Istri Penyuap Nurhadi Sebagai Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) Wanita berinisial LI itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi tersangka Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan pihaknya saat ini juga memeriksa rekan HS berinisial VC. Ketiga orang tersebut ditangkap penyidik KPK saat berada di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Keduanya saat ini telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Mereka) telah kembali ke tempat masing-masing-masing," ungkap Ali Fikri, Jumat (30/10/2020).

Ia menambahkan, keduanya dikonfirmasi KPK terkait kedekatan dengan tersangka HS dan pengetahuannya tentang keberadaannya selama menjadi daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah.

Selain itu, lanjut dia, kedua orang tersebut juga diperiksa mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO.

"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujarnya.

Sebagai informasi, HS adalah pemberi suap mantan sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dia dijadikan tersangka karena memberikan uang untuk sejumlah kasus perdata di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.(Hdi)

BERITA TERKAIT