test

Hukrim

Rabu, 1 Maret 2023 19:25 WIB

Penyidik Siap Periksa HP Milik Saksi AG dan Dua Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian siiap memeriksa handphone milik saksi AG dan dua tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Dalam kasus tersebut, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan Shane.

Sedangkan, AG adalah kekasih dari Dandy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran selalu menekankan dalam setiap kasus memakai metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Itu berarti, menggabungkan antara teknis prosedur dan juga ilmiah. Sehingga hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tentu di sini juga ada digital forensik ya. Terkait dengan digital forensik melihat transkrip dari device device, tentu menjadi bagian daripada alat bukti, termasuk menjadi bagian daripada keterangan ahli nantinya," tuturnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Trunoyudo mengungkapkan, penyidik dalam hal ini berkerjasama interprofesi. Salah satunya yaitu Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).

BERITA TERKAIT