test

Entertainment

Rabu, 5 Agustus 2020 15:32 WIB

Hadirkan 6 Saksi, Polisi Jadwalkan Panggilan Kedua untuk Jerinx SID

Editor: Ferro Maulana

Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangaka (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi berkenaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali kepada vokalis Jerinx SID.

"Terdapat enam saksi yang sudah diperiksa," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (05/08/2020).

Enam saksi itu mulai dari pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Sebelumnya, Jerinx telah dipanggil untuk diperiksa, tetapi berhalangan hadir. Kemudian, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan, besok Kamis (06/08/2020).

"Panggilan kedua, kita harap kepada yang bersangkutan untuk hadir besok," ujar Syamsi.

Sekedar informasi, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. Laporan ini terkait pernyataan Jerinx di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Atas perbuatannya, Jerinx SID diancam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (FER).

BERITA TERKAIT