test

Entertainment

Senin, 8 Juli 2019 13:36 WIB

Astaga, Motif Galih Ginanjar Sebut "Ikan Asin" Untuk Permalukan Fariuz

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: FJR/ PMJ).
PMJ- Motif Galih Ginanjar menyebut “Ikan Asin” dalam tayangan Youtube Rey Utami, telah diketahui oleh penyidik dalam kasus tersebut. Galih sendiri telah diperiksa dan dimintai keterangannya. Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada pmjnews.com, suami sirih dari artis Berbie Kumalasari itu, menyebut “Ikan Asin” yang meurjuk pada mantan istrinya Fairuz A Rafiq untuk mempermalukan mantannya itu. "Soal motifnya, ingin mempermalukan mantan istrinya. Dari pemeriksaan, intinya mengarah kesitu ya. Kami akan terus dalami,” tegas Kombes Pol Argo Yuwonoi, Senin (8/7) siang. [caption id="attachment_31613" align="aligncenter" width="1280"] Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] Galih sendiri sudah mengakui apa yang telah diucapaknnya itu. Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Beberapa saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Penyidik sendiri belum menaikkan status pelaku untuk menjadi tersangka. "Iya, hingga sekarang statusnya Galih masih sebagai saksi ya. Kami masih membutuhkan keterangan saksi lainnya,” ungkap Argo Yuwono. [caption id="attachment_30974" align="aligncenter" width="1024"] Artis Fairuz A Rafiq ak bisa menahan tangis usai melaporkan mantan suaminya yakni, Galih Ginanjar dan pasangan youtuber, Rei Utami-Benua di Polda Metro Jaya. (foto: PMJ/FJR)[/caption] Pemeriksaan Galih sendiri berlangsung selama 13 jam. Ia ditanya sebanyak 46 pertanyaan soal kasus “Ikan Asin”. Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT