test

Hukrim

Selasa, 14 Juli 2020 11:18 WIB

Terkait Kasus Maria Pauline, Polisi: 12 Saksi Sudah Dilakukan Pemeriksaan

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Penyidik sudah memeriksa 12 saksi berkenaan kasus pembobol kas BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (MPL), yang telah dibawa kembali ke Indonesia.

Proses itu dilakukan sambil menunggu jawaban atas pemberian pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.

"Sebanyak 12 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk rekan-rekan dari terpidana maupun saksi dari pihak BNI 46," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa (14/07/2020).

Lanjut Awi, pemeriksaan itu akan dikebut mengingat tanggal kedaluwarsa perkara yang jatuh pada Oktober 2021 mendatang. Namun demikian, Polri menghormati hak dari Maria Lumowa yang meminta pendampingan hukum.

"Sebelumnya Polri sudah bersurat resmi dengan Kedubes Belanda dan masih menunggu jawaban resmi. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini," tutur Awi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Maria Pauline Lumowa tiba di Tanah Air pada Kamis (09/07/2020) pasca diekstradisi dari Serbia. Tiba di Tanah Air, perempuan yang buron selama 17 tahun ini langsung dibawa ke Bareskrim Polri, selanjutnya ditahan. (FER).

BERITA TERKAIT