test

Hukrim

Sabtu, 25 Februari 2023 18:33 WIB

Arif dan Baiquni Terima Vonis 1 Tahun, Harap JPU Tak Ajukan Banding

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Terpidana Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman pidana 1 tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas vonis tersebut, keduanya melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

“Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo menerima atau tidak mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023.).

Junaedi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja para hakim yang bekerja secara profesional dalam menangani perkara sedari awal.

“Klien Kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Junaedi berharap pihak dari jaksa penuntut umum juga sepakat dan menerima putusan vonis tersebut, serta tidak mengajukan banding. Sehingga kasusnya bisa segera inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” jelasnya.

“Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri,” tandasnya.

BERITA TERKAIT