test

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 17:02 WIB

Dakwaan Arif Rachman, Perintahkan Chuck dan Baiquni Hapus Rekaman CCTV

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani proses persidangan perkara Obstruction of Justice. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Para anggota polisi yang diperintahkan untuk memusnahkan barang bukti merasa bingung setelah mengetahui isi rekaman CCTV berbeda dengan cerita rekayasa Ferdy Sambo.

Isi dari rekaman CCTV memperlihatkan Brigadir J dalam waktu tertentu masih hidup, sedangkan menurut cerita rekayasa Ferdy Sambo Brigadir J telah tewas akibat tembak-menembak.

Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin kemudian keluar dari ruangan Ferdy Sambo untuk menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

"Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan keluar bersama-sama dari ruangan kerja saksi Ferdy Sambo dari Lantai 1 Gedung Utama Mabes Polri,” ucap Jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Kepada Chuck dan Baiquni, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman kemudian menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Selanjutnya saksi Arif Rachman Arifin pergi menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo ‘untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin’,” jelasnya.

“Kemudian Baiquni berkata, ‘Yakin bang?’ yang dijawab Arif ‘Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal’," tandasnya.

BERITA TERKAIT