logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 19:32 WIB

Chuck Putranto Didakwa Amankan DVR CCTV Kasus Brigadir J Tanpa Surat Tugas

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa, Terdakwa Chuck Putranto disebutkan mengetahui dan menerima barang bukti dalam kasus tersebut berupa DVR CCTV dari Ariyanto.

“Terdakwa Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam, kemudian Terdakwa Chuck Putranto menyadari bahwa DVR CCTV tersebut adalah bagian barang bukti atau alat bukti yang akan digunakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

Chuck juga menyuruh Ariyanto untuk meletakkan barang bukti DVR CCTV tersebut ke bagasi mobil milik Chuck tanpa membuka bungkus plastik pembungkus DVR CCTV.

Oleh karenanya, Chuck didakwa menguasai barang bukti tanpa dilengkapi surat tugas untuk menyimpan barang bukti DVR CCTV tersebut.

“Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh Terdakwa Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” jelas Jaksa.

"Namun DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil Terdakwa Chuck Putranto begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara Tindak Pidana tersebut," sambungnya.

BERITA TERKAIT