test

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 20:32 WIB

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut Pekan Depan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani proses persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa, pihak Baiquni meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

“Kami telah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan tersebut. Mengingat kita harus berhati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut, kita perlu waktu dua minggu lagi,” ujar kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Dengan banyaknya saksi yang harus diperiksa, Hakim ketua Afrizal Hadi kemudian memberi waktu kepada pihak Baiquni selama seminggu menyusun eksepsii untuk persidangan selanjutnya pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

Mengingat banyak saksi yang harus kita periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu hari Rabu tanggal 26 ya,” ucap hakim Afrizal.

Senada dengan Baiquni, terdakwa Chuck Putranto juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Proses sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan.

BERITA TERKAIT