test

Hukrim

Kamis, 3 November 2022 12:03 WIB

Jaksa Minta Hkaim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo di Kasus Perintangan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Baiquni Wibowo jalani sidang. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel).

PMJ NEWS - Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Baiquni perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Baiquni Wibowo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Rabu (26/10/2022).

“Oleh karena itu, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis untuk menerima dakwaan dari jaksa karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

“Jaksa penuntut umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara aquo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan,” jelasnya.

“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara,” tandas jaksa.

“Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,”

BERITA TERKAIT