test

Hukrim

Jumat, 23 Oktober 2020 14:28 WIB

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

Editor: Hadi Ismanto

Djoko S Tjandra saat sidang di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Istimewa)

PMJ - Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

"Memohon agar Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Menerima dakwaan JPU dan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa," jelas jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, jaksa membantah terkait surat dakwaan yang disebut tidak cermat karena kesalahan penulisan nama Djoko Tjandra. Menurut dia, penulisan nama tersebut justru menambah keyakinan bahwa terdakwa yang dihadirkan benar Djoko Tjandra.

"Hal ini dikarenakan penulisan bin pada nama terdakwa menambah keyakinan dan kejelasan bahwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan yang merupakan anak dari Tjandra Kusuma sebagaimana BAP terdakwa," tuturnya

Sebagai informasi, dalam kasus ini Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Padahal, saat itu dia berstatus buronan terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(Hdi)

BERITA TERKAIT