test

Hukrim

Kamis, 20 Oktober 2022 13:22 WIB

Sama Seperti Putri Candrawathi, Jaksa Minta Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto; PMJ/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untum menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT