logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 20 Oktober 2022 13:40 WIB

Putusan Sela Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi Dilanjutkan Rabu Depan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel. (Foto: PMJ News)
Terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Sidang lanjutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda pembacaan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum telah selesai dilakukan.

Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda putusan sela

“Kami akan tunda untuk putusan sela yaitu kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang ya, kita tunda kami jadwalkan semua putusan sela di Rabu mendatang tanggal 26 Oktober,” ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari Terdakwa Putri. Jaksa juga menyebut bahwa surat dakwaan tidak dapat dibatalkan demi hukum.

BERITA TERKAIT