test

News

Sabtu, 3 September 2022 10:06 WIB

Diberhentikan Tak Hormat Pada Sidang Etik, Kompol Baiquni Ajukan Banding

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo (BW), yang merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Selain sanksi itu, tambah Dedi, Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," jelasnya.

Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, lanjut Dedi, Kompol BW mengajukan permohonan banding. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.

Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. "Itu haknya yang bersangkutan," tegasnya.

"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT