Jumat, 26 Agustus 2022 14:03 WIB
Lemkapi: Vonis Pemecatan Ferdy Sambo Telah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.
"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga berharap putusan pemecatan Ferdy Sambo akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Sesuai Pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, maka mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.
"Pengajuan banding itu akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja," terangnya.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.