Senin, 29 Agustus 2022 14:23 WIB
Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo Terkait PTDH
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polri memastikan hingga saat ini belum menerima memori banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/8/2022).
Menurut Dedi, Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding yang diajukannya sebelum diproses lebih lanjut. "Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022) kemarin.