logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 7 Januari 2021 09:04 WIB

Soal Hukuman Kebiri, Polri: Kami Sebagai Penyidik, Eksekusi Ranahnya JPU

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri hanya melakukan penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan KUHAP, hingga tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menanggapi disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Terkait dengan itu, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP. Untuk keputusannya, eksekusinya bukan ranah dari kepolisian," ungkap Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (6/1/2020).

Ramadhan menjelaskan, eksekusi sendiri merupakan ranah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut dia, Polri hanya melakukan proses penyidikan terhadap kasus seksual terhadap anak. Polri juga melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya.

"Jadi mengikuti criminal justice system, ekseskusinya adalah dari jaksa penuntut umum," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT