test

News

Minggu, 3 Januari 2021 16:00 WIB

Polri Pastikan Maklumat Kapolri Tidak Hilangkan Kebebasan Pers

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa. Polri menilai kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media," ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).

"Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," sambungnya.

Menurut Argo, Polri secara konsisten tetap mendukung kebebasan pers. Bahkan, lanjut dia, sudah ada perjanjian kerja sama (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers.

"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers, menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai undang-undang," tukasnya.

Diketahui, dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri tertulis masyarakat dilarang mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Kendati begitu, kata Argo, jika isinya tidak mengandung unsur bohong alias hoaks, mengadu domba, bernada perpecahan, SARA, hingga mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka tetap diperbolehkan.

"Namun, jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan. Mengakses, menggunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," tukasnya.

BERITA TERKAIT