test

Hukrim

Rabu, 26 Oktober 2022 21:01 WIB

Sidang Lanjutan, Pihak Baiquni Wibowo Minta Hakim Terima Pengajuan Eksepsi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan lanjutan terkait penghalangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Dalam persidangan tersebut, pihak Terdakwa Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) serta meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan.

“Kami tim penasihat hukum saudara Terdakwa Baiquni Wibowo, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, satu, menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) atas nama Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo,” ujar penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, pihak Terdakwa Baiquni Wibowo juga meminta Majelis Hakim untuk menangguhkan dakwaan serta menghentikan sementara pemeriksaan terhadap terdakwa sampai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara Nomor : 2/P/PW/2022/PTUN-JKT.

“Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

BERITA TERKAIT