test

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 19:07 WIB

Pembacaan Dakwaan, Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Baiquni Wibowo. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Baiquni Wibowo terlibat dalam Obstruction of Justice dengan menuruti permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV.

Namun sebelum ia melakukannya, terdakwa Baiquni Wibowo meminta waktu untuk menyimpan data miliknya dalam laptopnya.

“Terdakwa Baiquni Wibowo menghendaki permintaan dari saksi Ferdy Sambo melalui Saksi Arif Rachman Arifin dengan menyampaikan ‘bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Terdakwa Baiquni Wibowo selanjutnya melaksanakan perintah yang diterimanya untuk menghapus rekaman CCTV, serta melakukan format ulang laptopnya.

“Kemudian Terdakwa Baiquni Wibowo tanpa adanya surat tugas atau surat perintah resmi pergi menuju ke dalam ruangan saksi Ferdy Sambo di Divisi Propam,lalu menyalakan laptop merk Microsoft surface warna hitam milik Terdakwa Baiquni Wibowo dan langsung menghapus file rekaman yang dimaksud, serta melakukan format ulang (mengembalikan Laptop ke setingan awal/pabrik),” jelasnya.

BERITA TERKAIT