test

Hukrim

Jumat, 24 Februari 2023 17:23 WIB

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Ini Resiko Tugas

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Irfan Widyanto telah divonis oleh majelis hakim selama 10 bulan atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas vonis yang diterimanya, Irfan menjelaskan putusan tersebut merupakan resikonya dalam menjalankan tugas.

"Ini resiko tugas bagi saya," ujar Irfan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Seusai mendengar putusan hakim, Irfan juga tampak menyalami rekan-rekan seangkatannya yang turut hadir dalam persidangan untuk memberi dukungan.

Setelah mengalami rekan-rekannya, terdakwa Irfan kemudian beranjak ke luar dari ruang sidang untuk kembali ke tahanannya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Irfan dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Irfan didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

BERITA TERKAIT