test

Hukrim

Jumat, 13 Januari 2023 10:03 WIB

Irfan Widyanto dan Arif Rachman Jalani Sidang Pemeriksaan Ahli dan Terdakwa

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV).

PMJ NEWS - Terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Jumat (13/1/2023).

Kuasa hukum terdakwa Irfan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, pihaknya rencana akan menghadirkan 3 orang ahli dalam persidangan untuk memberikan keterangan sesuai dengan keilmuannya.

“Kami hadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli Psikologi,” ujar Ragahdo dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Sementara terdakwa lain, Arif Rachman Arifin juga akan menjalani persidangan lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Iya, pemeriksaan terdakwa,” ujar kuasa hukum terdakwa Arif, Junaedi Saibih saat dikonfirmasi.

Empat anggota Polri lain turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Seluruh terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT