test

Hukrim

Kamis, 15 Desember 2022 17:43 WIB

Saksi Irfan Sebut Dirinya Diminta Chuck untuk Serahkan CCTV yang Diamankan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan layar YouTube CNN)

PMJ NEWS - Saksi Irfan Widyanto yang juga berstatus terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan menyebut bahwa terdakwa Chuck Putranto memintanya untuk menyerahkan DVR CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Irfan ketika dihadirka sebagai saksi di persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (15/12/2022).

Irfan menuturkan, saat itu diperintah oleh Agus mengamankan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit. Setelah itu dia bertemu Chuck Putranto.

“Setelah berpisah dengan Pak Agus, saya keluar Kompleks. Tapi sebelumnya di depan rumah Pak Sambo, saya ketemu dengan Pak Chuck,” ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

“Di depan rumahnya?” tanya hakim.

“Di rumah Pak Sambo. Kan dari rumah Pak Ridwan saya berencana langsung ke luar, tapi di tengah perjalanan ketemu dengan Pak Chuck,” jawab Irfan.

Saat bertemu, Chuck disebut mempertanyakan maksud dan tujuan alasan kenapa Irfan berada di sekitar lokasi peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan dijawab bahwa Irfan diperintah mengamankan rekaman CCTV.

“Pas ketemu, Pak Chuck nanyain saya ‘mau kemana ade asuh?’ Saya jawab ‘diperintah untuk ngamanin CCTV bang’,” papar Irfan.

“Saudara bilang ngga yang di mana?” tanya jaksa.

“Saya ngga bilang ada dimana, terus hanya disampaikan seperti itu. Terus kemudian bang Chuck jawab ‘yasudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya’,” ucap Irfan.

“Jadi Pak Chuck bilang 'Kalau sudah selesai kasihkan ke saya?’,” tanya jaksa lagi

“Siap,” jawab Irfan.

BERITA TERKAIT