test

Hukrim

Kamis, 10 November 2022 10:40 WIB

Sidang Irfan, Baiquni dan Chuck Putranto Hadirkan 7 Saksi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (10/11/2022) menggelar persidangan lanjutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangannya kepada majelis hakim.

“Irfan Widyanto rencananya saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan yang minggu lalu dihadirkan di perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria,” ujar kuasa hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Saksi-saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Irfan yakni:
1. Ridwan Janari (anggota Polri)
2. Dimas Arki (anggota Polri)
3. Dwi Robiansyah (anggota Polri)
4. Arsyad Daiva Gunawan (anggota Polri)
5. Aris Yulianto (anggota Polri)
6. Ariyanto (pekerja harian lepas Propam Polri
7. Seno (Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga)

Selain agenda pemeriksaan saksi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga melaksanakan persidangan lanjutan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim atas nota keberatan kedua terdakwa dan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

Susunan majelis hakim dalam persidangan tiga terdakwa tersebut yakni dipimpin hakim ketua Afrizal Hadi, S.H., M.H serta hakim anggota Raden Ari Muladi, S.H dan Muhammad Ramdes, S.H

Para tersangka perintangan penyidikan dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Susunan majelis hakim dalam persidangan yakni dipimpin hakim ketua H. Akhmad Suhel, S.H serta hakim anggota Hendra Yuristiawan, S.H., M.H dan Djuyamto, S.H.

BERITA TERKAIT