test

Hukrim

Kamis, 27 Oktober 2022 18:02 WIB

Saksi Sebut Ketahui Terdakwa Agus Perintah Irfan Ambil CCTV dan Ganti DVR

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Saksi Tomser dan Munafri. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Anak buah AKP Irfan Widyanto, Tomser Kristianata menjadi saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk memberikan kesaksiannya dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tomser mengatakan bahwa saat tiba di Komplek Polri Duren Tiga, sudah ada Agus Nurpatria di lokasi.

“Tepatnya itu jadi ada lapangan basket, beliau sudah ada di Komplek Duren Tiga, lalu Pak Irfan mengampiri Pak Agus,” ujar Tomser di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Tomser menuturkan, saat Irfan tiba, mereka jalan bertiga. Agus Nurpatria berkata ke Irfan sambil menunjuk CCTV meminta untuk diambil dan diganti DVR-nya yang berada di atas gapura lapangan basket yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

“Jadi pada saat Pak Irfan sampai, kita jalan bertiga. Pak Irfan di depan, kita berdua di belakang. Lalu dirangkul Pak Irfan. Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata ambil dan ganti DVR,” ucap Tomser.

“Jadi posisi kamera itu ada di atas gapura masuk lapangan basket,” jelas Tomser.

“Hanya satu itu yg ditunjuk?,” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Tomser.

“Kemudian perkataannya gimana?,” tanya jaksa lagi.

“Ambil dan ganti DVR,” sebut Tomser.

“Pak Irfan jawabannya?,” tambah jaksa.

“Pak Irfan pada saat itu saya tidak dengar Pak Irfan jawab apa. Kemudian Pak Irfan dan Pak Agus berjalan mengarah ke rumah Pak Ridwan (Rhekynellson Soplanit),” tandas Tomser.

BERITA TERKAIT