test

Hukrim

Rabu, 26 Oktober 2022 19:32 WIB

Saksi Sebut Data CCTV Pos Satpam Sudah Kosong Saat Diperiksa di Puslabfor

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

PN Jakarta Selatan menggelar sidang obstruction of justice penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Salah satu anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Aditya Cahya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan terdakwa Irfan Widyanto terkait perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Kami bertugas Dittipidsiber Polri diperintahkan tim khusus, kami memeriksa barang bukti digital sehubungan kasus Yosua,” ucap Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Aditya mengatakan, saat memeriksa di laboratorium forensik, CCTV yang diterima sudah dalam keadaan data kosong dan tidak bisa diakses.

“Dari dasar itu kami lakukan penyelidikan. Saya langsung komunikasi sama Pak Marjuki (Satpam Komplek Polri Duren Tiga,” ucap Aditya.

Selanjutnya, Marjuki melaporkan bahwa kardus CCTV masih tertinggal di pos satpam dan kemudian dirinya melaporkan kepada Kompol Herry yang memeriksa CCTV di Puslabfor Polri.

“Dari situ awal mula kami bisa identifikasi bahwa yang diserahkan ke Puslabfor dengan yang diambil di pos satpam adalah identik DVR yang sama,” sebutnya.

Setelah data dicocokkan, Aditya kemudian melapor ke pimpinan dan membuat laporan polisi untuk melakukan penyelidikan dan gelar perkara di lokasi kejadian.

“Pimpinan lakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang terjadi, setelah diputuskan membuat LP terkait hilangnya barang bukti atau dokumen elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga,” tandasnya.

BERITA TERKAIT