test

News

Senin, 12 September 2022 11:03 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Alvin Lim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya. Pemeriksaan rencananya digelar Senin, 12 September 2022.

"Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Namun, lanjut Nurul, terlapor Alvin Lim telah mengirim surat penundaan pemeriksaannya. Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 Mei 2022.

"Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Nurul, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi antara lain ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Selain itu, satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Lawfirm juga disita sebagai barang bukti.

"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli," ucapnya.

BERITA TERKAIT