Senin, 12 September 2022 13:22 WIB
Kejagung Terima Surat Penetapan Tujuh Tersangka Obstruction of Justice
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Kepala Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan penetapan tersebut disampaikan dengan Nomor: B/784 /IX /RES.2.5 /2022 tertanggal 1 September 2022.
"Dalam perkara ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu tersangka ARA, tersangka CP, tersangka BW, tersangka HK, tersangka AN, tersangka IW, dan tersangka FS," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
"Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P16," sambungnya.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.