logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 23 Desember 2021 11:05 WIB

Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Kebencian Terhadap NU

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa 13 orang saksi terkait laporan Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) terhadap aktivis Faizal Assegaf soal kebencian dan SARA

"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan update-nya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawab, Rabu (23/12/2021).

Ramadhan menambahkan, 13 orang saksi tersebut terdiri atas tujuh saksi umum dan enam saksi ahli.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021. Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.

Pelapor menilai salah satu konten YouTube Faizal Assegaf telah menghina NU, yakni saat Faizal mengatakan bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.

Video itu diunggah Faizal dengan judul 'Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!'. Video tersebut diunggah oleh Faizal pada 29 Oktober lalu.

Pelapor atas nama Rakhmad Zaelani merasa bahwa konten tersebut telah menghina NU. Beberapa ucapan Faizal seperti, saat menyebut NU hanya menjadi modal para anggotanya dengan dalih ulama untuk mengelabui rakyat.

Kemudian, pernyataan yang dianggap paling menghina PBNU adalah saat Faizal menyebut kecintaan terhadap NKRI dapat terjadi ketika seseorang semakin jauh dari NU.

"Ini pernyataan yang paling menghina. Jadi semakin kita jauh dari NU, maka semakin kita cinta kepada NKRI'. Sudah menghina betul," kata Rakhmad Zaelani, Senin (20/12/2021) lalu.

BERITA TERKAIT