logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 30 November 2021 15:20 WIB

Polri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Via Game Online Free Fire

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial S atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial S atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire. Pelaku berinisial S (21) melakukan aksi cabul dengan modus akan memberikan diamond ke korbannya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol mengatakan penangkapan ini berdasarkan surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," ujar Reinhard Hatagaol kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Reinhard menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua salah satu korban berinisia D (9). Pada Agustus 2021, orang tua berniat mengecek ponsel anaknya, namun dihalangi.

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus. D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," jelasnya.

Orang tuanya, lanjut Reinhard kemudian melaporkannya kasus ini ke polisi pada 22 September 2021. Polisi kemudian menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.

Polisi menduga ada 11 anak perempuan berumur 9-17 tahun yang menjadi korban S. Para korban berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Empat anak sudah diketahui identitasnya dan sudah diperiksa. Masih ada 7 korban anak yang belum diketahui.

Bareskrim menetapkan S menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak. Polisi menjerat S dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi dan ITE. S terancam hukuman paling lama adalah 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT