test

Hukrim

Selasa, 14 Desember 2021 14:05 WIB

Polisi Temukan Modus Baru TPPU Gunakan Game Online dan Mata Uang Kripto

Editor: Ferro Maulana

Mata uang kripto. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi).

PMJ NEWS - Kepolisian menemukan modus baru praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) menggunakan game online dan mata uang kripto (cryptocurrency).

Cara tersebut diakui membawa kesulitan tersendiri dan menjadi bagian dari perkembangan zaman.

"Jadi namanya jejak digital itu pasti bisa terungkap. Mau email, WA, website, bisa terungkap karena data tersebut pasti meninggalkan jejak,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

 “Yang sekarang lagi tren adalah game online," ucapnya.

Menurut Whisnu, tim dari Cyber Crime Mabes Polri maupun satuan terkait penanganan kejahatan berbasis teknologi sudah mencoba melakukan penelusuran transaksi melalui game online serta kripto.

"Ternyata game online belum bisa kita deteksi, bagaimana dia bisa membuat suatu transaksi menggunakan game online,” jelasnya.

“Game online, kripto, ini menjadi hal yang in lah sekarang ini. Lewat kripto saja, lewat game online saja, karena enggak terdeteksi. Ini juga menjadi permasalahan ke depan karena teknologi saja semakin canggih," sambungnya.

Namun demikian, Whisnu memastikan segala TPPU yang dilakukan berbasis transaksi digital selain yang terbaru tersebut mampu diatasi dengan mudah.

"Bila dia menggunakan teknologi digital mudah-mudahan dengan kemampuan dan teknologi yang kita dapat, kita punya saat ini, dapat mengungkap beberapa perkara melalui digital forensik tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT