test

Hukrim

Kamis, 5 Januari 2023 10:22 WIB

Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Kasus Perintangan Penyidikan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Terdakwa Hendra Kurniawan (HK) dan Agus Nurpatria (AN) akan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (5/1/2023).

Sidang kedua terdakwa hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi mahkota yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi mahkota yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo.

“Saksi HK-AN hari ini FS dan BW,” ujar Ragahdo saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, terdakwa Hendra dan Agus juga akan menjadi saksi untuk persidangan masing-masing. Hendra akan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Agus, begitu juga sebaliknya.

Sementara itu, terdakwa perintangan penyidikan lainnya, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo juga akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Arif yakni ahli pidana dan forensik, serta kemungkinan menghadirkan saksi mahkota lain.

Sementara untuk persidangan terdakwa Baiquni rencananya akan menghadirkan seorang saksi ahli pidana.

Dalam perkara perintangan penyidikan, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT