test

Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 09:44 WIB

Irfan Widyanto Dijadwalkan Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV).

PMJ NEWS - Terdakwa Irfan Widyanto dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Rabu (18/1/2023).

Terdakwa Irfan dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya, benar (sidang Irfan hari ini),” ujar kuasa hukum terdakwa Irfan, Ragahdo Yosodiningrat dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Dalam perkara tersebut, Irfan menjadi terdakwa bersama 6 orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.

Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT