test

Hukrim

Sabtu, 11 Februari 2023 11:04 WIB

Gandeng PPATK, Bareskrim Polri Telusuri Aliran Dana Aktor Utama Kasus TPPO

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang secara ilegal mengirim orang ke Kamboja untuk dipekerjakan. Kegiatan TPPO dikatakan sudah beraksi sejak 2019.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa aksi para pelaku yang sudah ditangkap sebanyak 5 orang telah memperoleh pendapatan puluhan miliar rupiah,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut untuk memburu aktor utama kasus TPPO.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran transaksi keuangan milik tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik semua ini,” kata dia.

“Termasuk pihak-pihak yang memuluskan pengiriman atau pekerja migran secara ilegal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir sejumlah akun yang digunakan untuk merekrut korban.

“Kemudian kami juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Divhubinter Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kominfo, Direktorat Siber untuk melaksanakan kegiatan patroli siber guna memblokir akun-akun yang digunakan oleh para perekrut dan korban,” jelasnya.

BERITA TERKAIT