test

Hukrim

Kamis, 9 Februari 2023 14:43 WIB

Sidang Vonis Terdakwa Arif Rachman Bakal Digelar 23 Februari 2023

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman jalani sidang. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang vonis putusan pada Kamis, 23 Februari 2023 mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan hari ini Kamis (9/2/2023) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa Arif Rachman.

"Menjadi giliran kami untuk menyusun putusan. Putusannya akan kami bacakan nanti di tanggal 23 Februari 2023,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Dalam perkara ini, terdakwa Arif Rachman Arifin disebut berperan mematahkan barang bukti laptop yang berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan merusak skenario tembak-menembak yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Pada kasus ini, terdakwa Arif Rachman dituntut hukuman pidana selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Diketahui, tujuh orang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT