test

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 18:25 WIB

Ajukan Eksepsi, Sidang Arif Rachman Arifin Dilanjutkan Minggu Depan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Terdakwa Arif Rachman Arifin selesai menjalani proses persidangan perdana perkara perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa, pihak Arif meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

“Setelah mendengar dakwaan yang telah dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Untuk itu, kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Hakim ketua Ahmad Suhel tidak langsung mengabulkan permohonan dari pihak Arif, melainkan memberi waktu selama seminggu menyusun eksepsi untuk agenda sidang selanjutnya pada Jumat (28/10/2022) mendatang.

“Baik, untuk eksepsi hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022, silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi,” kata hakim Ahmad.

BERITA TERKAIT