Rabu, 19 Oktober 2022 18:03 WIB
Dakwaan JPU: Arif Rachman Tahu Brigadir J Meninggal Bukan Tembak Menembak
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani persidangan dakwaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Rabu (19/10/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya bahwa Terdakwa melihat isi rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J meninggal bukan karena tembak menembak.
“Terdakwa Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman CCTV terkait keadaan yang sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan terjadinya karena tembak menembak,” ucap Jaksa di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Jaksa menambahkan, karena Arif mengatahui isi rekaman CCTV tersebut, maka seharusnya Terdakwa Arif Rachman tidak harus mengikuti perintah Ferdy Sambo.
“Seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin tidak perlu menindak lanjuti dan menerima arahan dari siapaun dan tidak perlu menyuruh menghapus file rekaman video DVR CCTV dan di flashdisk pada laptop, mengingat perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum,” ujar Jaksa.
“Semestinya terdakwa Arif Rachman Arifin mengamankan CCTV tersebut dan bukan menghapus isinya, merusak atau menghancurkannya,” jelas Jaksa.