logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 11 Agustus 2022 15:53 WIB

Polri Sebut CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Beredar Sitaan Polda Metro

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di depan Rumah Dinas Kadiv Propam. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di depan Rumah Dinas Kadiv Propam. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polri menyebut rekaman CCTV yang beredar terkait dengan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo merupakan rekaman yang disita oleh penyidik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan ada beberapa dekoder CCTV dalam kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ini. Sejumlah rekaman itu kini dianalisis oleh Laboratorium Forensik.

"Saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, rekaman CCTV yang beredar luas merupakan rekaman yang disita penyidik Polda Metro Jaya. "CCTV yang sudah beredar ini yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dedi juga menegaskan pihak Labfor nantinya akan membuktikan secara digital dan ilmiah rekaman CCTV itu. Dia memastikan semua hasil penyidikan akan dibuka di persidangan.

"Sama halnya, pendalaman laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital secara ilmiah itu kan nanti akan disampaikan karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan. Semuanya akan dibuka secara terang benderang," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya mengungkap alasan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum disampaikan ke publik. Hal ini untuk menjaga perasaan kedua pihak Brigadir J maupun Irjen Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini, Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," ungkap Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo.

BERITA TERKAIT