Rabu, 19 Oktober 2022 16:03 WIB
Jalani Persidangan, Arif Rachman Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani proses persidangan perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Rachman Arifin didakwa merintangi atau menghalangi proses penyidikan.
"(Terdakwa) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa saat membaca dakwaan.
Diketahui, Arif Rachman Arifin menjadi tersangka ketiga yang menjalani proses persidangan dalam kasus obstruction of justice setelah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Arif Rachman Arifin didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.