logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 28 Maret 2022 17:35 WIB

Kasus Penipuan CPNS Fiktif, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif. (Foto: PMJ News)
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif, Olivia Nathania dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Olivia, yang juga anak penyanyi Nia Daniaty dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," ucap majelis hakim saat membacakan vonis, Senin (28/3/2022).

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan yang memberatkan. Di mana perbuatan terdakwa dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.

Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.

"(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif. Jaksa menilai Olivia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

BERITA TERKAIT