test

Hukrim

Kamis, 11 Agustus 2022 13:33 WIB

Dituntut Setahun Penjara Kasus Penganiayaan M Kace, napoleon: Kita Hormati

Editor: Hadi Ismanto

Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Jaksa menuntut terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap YouTuber M Kace. JPU meyakini Napoleon bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu," ungkap Jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

Terkait tuntutan tersebut, eks Kadiv Hubinter Polri itu mengaku tidak mempermasalahkan. Napoleon menyebut tetap menghormati tuntutan jaksa.

"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," ujar Napoleon seusai persidangan.

Napoleon mengatakan, dirinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutannya pada dua pekan mendatang. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.

"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," terang Napoleon.

BERITA TERKAIT