test

Hukrim

Senin, 1 Februari 2021 14:35 WIB

Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Mulai Jalani Sidang

Editor: Hadi Ismanto

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Enam terdakwa dari sektor pekerja menjalani sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar pada pukul 14.30 WIB.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa antara lain Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Selain itu, berkas ketiga dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa atas nama Uti Abdul Munir.

Untuk diketahui, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung penyidik Polri hingga kini telah menetapkan 11 tersangka. Tiga tersangka baru dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Kejagung.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan. Penyebab terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena lima orang tukang lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai.

BERITA TERKAIT