Kamis, 30 Juni 2022 14:23 WIB
Bantu PN Jaksel, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Alvin Lim
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pengacara Alvin Lim dijemput paksa sebelum dihadirkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penjemputan tersebut melibatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU membuat surat permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa Alvin Lim kepada Kapolda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
"Kemudian, surat tersebut ditembuskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," sambungnya.
Selanjutnya, kata Zulpan, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membantu proses pencarian terhadap Alvin Lim. Akhirnya Alvin didudukkan sebagai terdakwa dalam agenda sidang tuntutan di PN Jaksel, Rabu (29/6/2022) kemarin.
"Menindaklanjuti permohonan bantuan pencarian terdakwa atas nama Alvin Lim, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan pihak JPU melakukan upaya paksa untuk menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Selain membantu pihak JPU, lanjut Zulpan, polisi juga menerima sejumlah laporan dari masyarakat perihal kasus yang melibatkan Alvin Lim yang kini masih berproses di Polda Metro Jaya.
"Telah banyak laporan dari masyarakat di jajaran Polda Metro Jaya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara Alvin Lim yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan," tukasnya.