test

Hukrim

Jumat, 23 Juli 2021 16:05 WIB

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pemalsuan Surat PCR di Bandara Halim Perdanakusuma

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pemalsuan surat PCR di Bandara Halim Perdanakusuma. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan lima orang terkait kasus pemalsuan surat PCR. Mereka ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DI (32), MRB (48), MG (28), dan dua orang pemesan surat DDS (33) dan KA (39).

"Berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang pesawat terbang," ungkap Kombes Erwin saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pemalsuan surat PCR di Bandara Halim Perdanakusuma. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pemalsuan surat PCR di Bandara Halim Perdanakusuma. (Foto: PMJ News).

Menurut Erwin, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan berinisial DDS dan KA. Mereka adalah para calon penumpang yang memesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Erwin, anggota Satreskrim Polresro Jakarta Timur kemudian menangkap tiga orang lainnya yang bertindak sebagai pembuat surat keterangan palsu.

"Dari informasi pemesan, kami tangkap tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, printer, CPU, uang tunai Rp600.000, dan dua lembar contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, dijerat Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kemudian, kelimanya juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

BERITA TERKAIT