logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 13 Juli 2021 16:05 WIB

Polda Metro Ringkus Pelaku Pemalsuan Dokumen, Tarifnya Hingga Rp1 Juta

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Konferensi pers Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen. (Foto: PMJ News/Yeni)
Konferensi pers Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya meringkus dua orang pelaku pemalsuan dokumen, masing-masing berinisial MI dan NFA. Keduanya memasarkan dokumen palsu tersebut melalui media sosial Facebook.

"Ada dua tersangka, saudara MI yang mencari customer dan membuat postingan di Facebook. Kemudian NFA yang mencetak dokumen dan menerima uang transfer sebagai jasa pembuatan dokumen palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021).

Konferensi pers Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen. (Foto: PMJ News/Yeni)
Konferensi pers Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen. (Foto: PMJ News/Yeni)

Yusri menyebut, kedua tersangka telah beroperasi sejak Maret 2021 lalu. Sejumlah dokumen selain surat swab antigen dan PCR juga kerap dipalsukan, salah satunya ijazah sekolah.

"Dokumen palsunya antara lain, surat swab antigen, PCR, KTP yang dengan harga Rp80 ribu, SIM Rp300 ribu. Lalu dia juga memalsukan surat nikah dengan tarif Rp150 ribu dan terakhir ijazah yang paling mahal Rp1 juta," lanjut Yusri.

Lebih lanjut, kedua tersangka dalam hal ini diketahui sempat bekerja di percetakan sehingga memiliki keahlian dalam membuat dokumen palsu. Selain itu, mereka juga kerap mempelajari melalui media sosial.

"Ini akan terus kita dalami, kami akan lakukan pengejaran," tegasnya.

Atas perbuatannya, Yusri menjelaskan kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 263, Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT