test

Hukrim

Senin, 17 Juli 2023 13:25 WIB

Diduga Palsukan Dokumen Surat Tanah, Eks Kades di Tangerang Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan mantan kepala desa, AM dan pegawainya berinisial AS. Keduanya diduga terlibat pemalsuan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pelaku memalsukan sejumlah surat tanah, yakni surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.

"Ya, keduanya sudah kita tahan di Rutan Polres," ujar Zain dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Ditambahkan Kasi Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana bahwa AM dan AS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat.

"Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terang Jana.

Jana mengungkapkan, kasus pemalsuannya ini terbongkar setelah korban yang awalnya hendak mengurus mutasi/balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan membawa beberapa dokumen surat ke kantor Kades Rawa Boni.

Namun setelah dicek, lanjut Jana, Sekretaris Desa menyampaikan tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak Mei 2022.

"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut," pungkas Jana.

BERITA TERKAIT